Rabu, 26 Januari 2011

leased line

PENGERTIAN LEASED LINE

Leased Line adalah Saluran telepon atau kabel fiber optik yang disewa untuk penggunaan selama 24 jam sehari untuk menghubungkan satu lokasi ke lokasi lainnya. Internet berkecepatan tinggi biasanya menggunakan saluran ini.
Leased line adalah saluran koneksi telepon permanen antara dua titik yang disediakan oleh perusahaan telekomunikasi publik.
Umumnya, leased line digunakan ketika terdapat kebutuhan komunikasi data jarak jauh yang harus dilakukan secara terus-menerus.
Leased line memiliki beberapa tingkatan tarif yang bergantung kepada lebar jalur data (Bandwidth) yang mampu dikirimkan melalui leased line tersebut.
Jaringan Leased line menghubungkan dua lokasi untuk layanan telekomunikasi suara dan data. Leased line sebenarnya sirkit khusus antara dua titik. Leased line dapat menjangkau pendek atau panjang nya jarak antara dua tempat. Leased line/leased circuit disebut juga dedicated line atau private line karena sifatnya khusus menghubungkan dua titik.
Leased Channel atau Jaringan Sewa adalah penyediaan jaringan transmisi teresterial unmanaged untuk komunikasi elektronik yang menghubungkan 2 (dua) titik terminasi antar point of presence (POP) secara permanen untuk digunakan secara eksklusif dengan kapasitas kanal transmisi yang simetris.
Leased line lebih sering digunakan untuk disewakan kepada perusahaan untuk menghubungkan kantor cabang di setiap kota, karena jalur leased line memiliki bandwidth terjamin untuk trafik jaringan. Sehingga umumnya disebut T1 leased line dan memberikan kecepatan data simetris. Ketika penyedia jaringan bandwidth dedicated untuk private line dihubungkan pada jaringan, pelangan membayar biaya setiap bulan bergantung pada jarak lintasan dan pesanan kecepatan data.
Sebuah leased line menghubungkan dua lokasi untuk suara pribadi dan / atau layanan data telekomunikasi. Tidak kabel khusus, sebuah leased line sebenarnya adalah sebuah sirkuit reserved antara dua titik. Leased line dapat jarak bentang pendek atau panjang. Mereka mempertahankan suatu rangkaian terbuka tunggal pada setiap saat, sebagai lawan dari layanan telepon tradisional yang menggunakan kembali baris yang sama untuk percakapan yang berbeda melalui proses yang disebut "switching."
Leased line paling sering disewa oleh perusahaan dapat terhubung kantor cabang, karena garis-garis ini menjamin bandwidth untuk lalu lintas jaringan.
Sebuah leased line juga kadang-kadang disebut sebagai dedicated line. Mereka dapat digunakan untuk telepon, data, atau layanan Internet. Seringkali bisnis akan menggunakan leased line untuk menghubungkan ke kantor geografis jauh karena jaminan bandwidth untuk lalu lintas jaringan. Sebagai contoh, bank mungkin menggunakan leased line untuk mudah mentransfer informasi keuangan dari satu kantor yang lain. Sebuah leased line dapat bentang jarak panjang atau pendek dan umumnya pelanggan membayar tarif bulanan flat untuk layanan tergantung pada jarak antara dua titik.
Kecepatan koneksi dapat berkisar dari 64 kbps (kilobit per detik) menjadi 45 mbps (megabit per detik) dan bandwidth yang diperlukan ditentukan oleh jumlah data yang akan dikirim dan diterima.

SKEMA




ALAT

1.switches
2.router
3.server
4.client
5.eternet

Kamis, 20 Januari 2011

rokok dan minuman keras

Rokok
Pendapat tentang rokok terbagi 2. Ada yang berpendapat Makruh (Dibenci Allah) dan ada yang mengatakannya Haram (jika dikerjakan berdosa). Sebagai Muslim, hendaknya kita tidak mengerjakan hal yang dibenci Allah apalagi yang haram. Toh Nabi, para sahabat, mau pun Imam Madzhab tidak ada yang merokok. Apalagi para ahli berpendapat merokok sangat berbahaya karena bisa menimbulkan berbagai penyakit seperti jantung, kanker, impotensi, gangguan janin, paru-paru, dan sebagainya. Dampak asap rokok bukan hanya untuk di si perokok aktif(active smoker) saja. tetapi mempunyai dampak sangat serius bagi perokok pasif(passive smoker). Orang yang tidak merokok (passive smoker), tetapi terpapar asap rokok akan menghirup dua kali lipat racun yang dihembuskna pada asap rokok oleh si perokok.
bahaya, dan 43 diantaranya bersifat karsinogenik (merangsang tumbuhnya kanker).Dampak asap rokok bukan hanya untuk di si perokok aktif (active smoker) saja. tetapi mempunyai dampak sangat serius bagi perokok pasif (passive smoker). Orang yang tidak merokok (passive smoker), tetapi terpapar asap rokok akan menghirup dua kali lipat racun yang dihembuskna pada asap rokok oleh si perokok.
Ciri-ciri orang yang merokok:gigi kuning,kuku kotor,nafas bau rokok,dll. 
Dari sisi kesehatan, bahaya rokok sudah tak terbantahkan lagi. Bukan hanya menurut WHO, tetapi lebih dari 70 ribu artikel ilmiah membuktikan hal itu.Dalam kepulan asap rokok terkandung 4000 racun kimia berbahaya, dan 43diantaranya bersifat karsinogenik (merangsang tumbuhnya kanker).

memurut informasi yang saya dapat 1 rokok menyebabkan umur berkurang 12 menit pada perokok aktif. 
sedangkan pada perokok pasif adalah 24 menit.
Berbagai zat berbahaya itu, adalah
•tar,
•karbon monoksida (CO),
•dan nikotin-menyebabkan kecanduan,
Akibatnya,berbagai penyakit kanker pun mengintai, seperti :
•Kanker paru 90% kanker paru pada laki-laki disebabkan rokok, dan 70% untuk
perempuan,
•kanker mulut,
•kanker bibir,
•asma,
•kanker leher rahim,
•jantung koroner,
•darah tinggi,
•stroke,
•kanker darah,
•kanker hati,
•bronchitis,
•kematian mendadak pada bayi,
bahaya rusaknya kesuburan bagi wanita dan impotensi bagi kaum pria.
Hukum Merokok dalam Islam
Para perokok berat cenderung membantah keharaman merokok. Alasannya, tak ada dalil khusus tentang merokok dalam Al Quran sebagaimana dalil tentang minuman keras dan babi yang jelas-jelas terlarang.
Bagaimana sesungguhnya hukum merokok dalam Islam? Benarkah dalil tentang keharaman merokok tidak tercantum dalam Al Quran, kitab suci umat Islam yang katanya paling lengkap dan mencakup segala problematika umat manusia? Sesungguhnya, banyak sekali dalil yang dapat dijadikan landasan untuk mengharamkan rokok. Mari kita telaah satu-persatu:

1. Merokok Itu Buruk
Setiap orang yang ditanya dan diminta menjawab dengan jujur tentang baik buruknya merokok, niscaya ia akan menjawab bahwa merokok itu buruk. Banyak fenomena di masyarakat yang menandakan bahwa merokok itu buruk. Di sana-sini, kita dapati larangan merokok. Entah itu di rumah sakit, sekolah, masjid, ruang pertemuan, dan sebagainya.
Para perokok juga umumnya tak ingin anaknya mengikuti jejaknya menjadi perokok. Pabrik-pabrik rokok pun mengakui keburukan produk mereka dengan mencantumkan bahaya rokok pada kemasan rokok.
Semua orang, baik pembenci rokok, perokok berat, maupun pengusaha rokok telah sepakat mengenai keburukan rokok. Segala hal yang buruk itu diharamkan oleh Allah swt. Ini tercantum dalam Al Quran Surat Al A’raf: 157. Semua yang baik itu halal. Dan semua yang buruk adalah haram.    

2. Merokok Itu Membinasakan
Rokok merupakan salah satu penyebab utama kematian di dunia. Data WHO menunjukkan ada satu orang manusia meninggal dunia setiap 6 detik gara-gara rokok.
Rokok dapat berakibat gangguan pernafasan, penyakit jantung, impotensi, kanker, dan berbagai penyakit lain yang berujung pada kematian. Bahaya rokok sebagai pembunuh yang meracuni tubuh manusia juga telah disetujui semua dokter dan ahli medis di seluruh dunia.
Merokok sama dengan membunuh diri sendiri secara perlahan-lahan. Padahal, Allah sangat melarang hambanya untuk menjatuhkan diri dalam kebinasaan (Al Quran Surat Al-Baqarah: 195).

3. Lebih Banyak Mudharat daripada Manfaat Rokok
Ada sebagian kalangan berpendapat bahwa rokok tak melulu merugikan. Rokok juga memiliki segi positif. Bagi pemerintah sendiri, industri rokok adalah penyumbang pemasukan negara yang tak sedikit. Maka mereka enggan untuk bersikap tegas terkait keharaman merokok.

Pemerintah lupa bahwa kelak mereka harus menderita kerugian yang berlipat-lipat karena harus membiayai jutaan warga negara yang sakit parah gara-gara rokok. Sungguh naif jika kita enggan menerima dalil keharaman merokok hanya lantaran rokok dianggap masih memiliki manfaat. Karena jika dibandingkan dengan mudharatnya, manfaat rokok hanya sepersekian persen saja.
Dalam kaidah fikih Islam, mencegah bahaya atau kemudharatan itu lebih utama ketimbang mengedepankan manfaat. Dalam Al Quran Surat Al Baqarah: 219, Allah mengambil contoh minuman keras dan judi yang mengandung mudharat sekaligus manfaat.
Namun karena unsur mudharat jauh lebih banyak ketimbang manfaat, maka hukum minuman keras dan judi menjadi haram. Dalil ini dapat kita terapkan pada rokok.

4. Merokok Dapat Membahayakan Diri Sendiri dan Diri Orang Lain
Dalam sebuah hadis shahih yang diriwayatkan Baihaqi dan Al-Hakim, Rasulullah melarang umatnya membahayakan diri sendiri dan orang lain. Rokok yang dihisap seseorang di tempat umum tak hanya membahayakan dirinya sendiri, namun juga diri orang lain yang ikut menghisap asap rokoknya. Orang lain jadi ikut merokok atau menjadi perokok pasif.
Padahal, tahukah Anda bahwa perokok pasif menanggung risiko bahaya tiga kali lipat lebih besar daripada perokok aktif? Berdasarkan penelitian, dari zat-zat racun yang terkandung dalam sebatang rokok, hanya 25% yang masuk ke tubuh si perokok. Sisanya sebesar 75% menyebar dan meracuni tubuh orang-orang di sekeliling si perokok.
Dalam Al Quran Surat Al Ahzab: 58, Allah melarang keras hamba-Nya menyakiti atau mengganggu sesama mukmin yang tak bersalah. Sungguh dzalim orang yang merokok di tempat umum. Ia tak sekadar mengganggu orang lain dengan asap rokoknya, tapi juga menyebar racun untuk membunuh orang-orang tak bersalah.
5. Merokok Adalah Pemborosan
Orang yang telah kecanduan rokok rela menghabiskan uangnya untuk membeli rokok dan mengabaikan kebutuhan lain yang lebih penting. Ini adalah sebuah pemborosan, satu bentuk perbuatan setan yang dilarang Allah swt dalam Al Quran Surat Al Isra’: 26-27.
Dalam sebuah hadis shahih yang diriwayatkan At-Tirmidzi, Rasulullah menyebutkan empat perkara yang yang harus dipertanggungjawabkan umatnya kelak di hari pengadilan. Salah satunya adalah tentang harta, dari mana asalnya dan dibelanjakan untuk apa.
Bayangkan bagaimana nasib seorang perokok di akherat nanti, ketika harus menjawab bahwa hartanya dibelanjakan untuk membeli rokok. Hartanya habis untuk membeli penyakit dan kematiannya sendiri. Naudzubillah min dzalik.


Minuman Keras
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (minuman keras) dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” [Al Baqarah:219]
Minuman yang beralkohol/memabukkan seperti bir, anggur, wiski dan sebagainya adalah haram. Meski demikian, minuman “Softdrink” seperti Coca Cola pun jika menimbulkan ketagihan bisa haram karena Coca Cola kurang bagus untuk tubuh. Jika terlalu sering, apalagi sampai lebih dari 5 gelas per hari itu juga haram karena merusak tubuh.
Contoh organ tubuh yang diserang adalah:
-Ginjal
-Lambung
-Hati dan empedu
-Usus besar
Bila seseorang yang sudah kecanduan minuman beralkohol bila mengalami suatu kecelakaan atau benturan yang keras, misalnya tabrakan lalulintas kemungkinan organ- organ tubuh tadi akan mengalami kerusakan (Dikatakan luka dalam) Makanya kenapa orang yang kecelakaan lalulintas trubuh luarnya tidak terjadi luka serius. Tapi bagian dalamnya pada rusak.Bila terjadi usus besar atau lambung serta empedu rusak (terjadi sobek), maka bakteri yang ada didalam usus dan lambung akanmenyebar kemana-mana.
Bila tidak secepatnya dilakukan operasi paling-paling usianya tidak sampai 2 minggu.
Zat adiktif adalah kelompok zat atau obat-obat keras yang mempengaruhi susunan saraf pusat, dan dapat menimbulkan ketergantungan dalam jangka panjang, contoh zat adiktif adalah rokok, minuman keras. Rokok mengandung nikotin dalam tembakaunya dan asap hasil pembakaran menadung gas CO2, CO yang membahayakan kesehatan. Minuman keras adalah semua jenis minuman yang mempunyai kandungan alkohol.
 Meminum minuman keras termasuk fitnah (kemungkaran) besar yang banyak menimpa para pemuda Islam sekarang ini. Tidak hanya sebatas menenggaknya saja, bahkan mereka juga mengajak orang lain kepada kemungkaran yang besar ini. Setiap orang yang kecanduan minuman keras, pasti mengajak orang lain untuk mencicipinya. Sebab ia sudah terlanjur sayang dan suka serta menggandrunginya, karena itulah ia ingin agar semakin banyak orang yang mengikuti dan mem-bantunya. Sehingga tidak ada orang yang mencegahnya.

Ia akan berkata kepada orang yang mendakwahinya: “Mengapa Anda terlalu pelit terhadap diri sendiri? Mengapa Anda tidak ikut bersenang-senang menikmati kelezatan ini? Demikianlah ia terus merayu sehingga orang-orang yang jahil akan terperosok ke dalam perbuatan maksiat itu! Dan bila sudah jatuh ke dalamnya, ia akan terjerat sehingga sangat sulit untuk melepaskan diri. Jatuhlah ia ke dalam kemungkaran yang besar, yaitu meminum minuman keras.


Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu men-dapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr (arak) dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Al-Ma’idah: 90-91)


Akibat rokok dan minuman keras bagi kesehatan diantaranya adalah:
1.asap rokok mengandung zat-zat penyebab kanker
2. rusaknya alveoli dalam paru-paru, karena endapan nikotin yang masuk bersama asap
rokok, menyebabakan darah tidak dapat mengikat oksigen (O2) dengan sempurna
3.bronkitis, merupakan peradangan pada bronkus atau saluran pernapasan yang terinfeksi oleh bakteri. Karena nikotin yang dihasilkan oleh rokok memperlemah syaraf bronkus sehingga mudah terkena infeksi
4.Jantung koroner, disebabkan oleh pnimbunan lemak di dalam pembuluh darah. Nikotin memepengaruhi kerja lemak sehingga terjadi penimbunan lemak dalam pembuluh darah, sehinggan terjadi penyempitan pembuluh darah  
5.penyakit kekurangan gizi, disebabkan oleh alkohol karena sifat akohol yang menghalangi penyerapan zat gizi. Pemakaian alkohol yang berlebihan menyebabkan tibulnya komplikasi pada hati, muntah darah, atau gagas fungsi hati, koma dan bahkan meninggal dunia secara mendadak.